Pembahasan
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak
jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar
terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1.Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
2.Koperasi
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
3.Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
4.Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Permodalan Koperasi
Pembahasan
Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapat sendiri oleh koperasi
melalui anggotanya, yang dijelaskan sebagai berikut:
1.Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali
menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk
setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta
oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan
harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan
diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi
ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan
tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran
atas sertifikat modal koperasi yang disetornya.
2.Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota
dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus
sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan
yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang
waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh koperasi.
3. Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan
dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk
menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah
pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan,
membayar kewajiban kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu
tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan
partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan
besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang
dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini
tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan
koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu
koperasi ).
4.Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki
dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat
dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau
koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
- Anggota
koperasi yang bersangkutan
- Koperasi
lainnya atau anggota dari koperasi lain
- Bank atau
lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan
obligasi atau surat utang yang lain
- Pemerintah
dan pemerintah daerah
- Modal
penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi
untuk memperkuat modal koperasi. Biasanay modal penyertaan didapat dari
pemerintah dan masyarakat, Dapat memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah
sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan dapat menerima
modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal penyertaan.
Perjanjian modal penertaan dari amsyarakat ini memuat: besarnya modal
penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan
dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan
pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi.
Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta dalam
pengawasan usaha investasi Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang
sah
Adalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui
penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan
ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan .
Evaluasi Keberhasilan
Pembahasan
Dilihat dari sisi
anggota
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
- Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di
luar koperasi
B. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Dilihat dari sisi
perusahaan
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Daftar Pustaka
(Senin, 04 Januari 2016)
(Rabu, 11 November 2015)
(22 July,2017)
(SENIN, 12 DESEMBER 2011)


